PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN KAMPANYE
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan adalah pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat kecamatan, meliputi; a. Materi dan metode kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; c. Larangan Kampanye; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam bentuk kegiatan lain; dan e. Tindak lanjut yang dilakukan oleh PPK dan pemangku kepentingan lainnya atas rekomendasi temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
