PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN KAMPANYE
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota adalah: a. Penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pendaftaran pelaksana kampanye dan/ atau petugas Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; c. Penyusunan jadual kampanye rapat umum Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; d. Pelaksanaan kampanye di tingkat kabupaten/Kota,yang meliputi;
- Materi dan metode kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
- Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
- Larangan Kampanye;
- Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam bentuk kegiatan lain; e. Tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU dan pemangku kepentingan lainnya atas rekomendasi dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
