PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN KAMPANYE
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi adalah: a. Penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pendaftaran pelaksana kampanye dan/ atau petugas Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; c. Penyusunan jadual kampanye rapat Umum Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; d. Pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang meliputi:
- Materi dan metode kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
- Larangan kampanye;
- Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan 4) Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam bentuk kegiatan lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU provinsi dan pemangku kepentingan lainnya atas rekomendasi dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
