PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN KAMPANYE
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR di luar negeri, meliputi: a. materi dan metode kampanye Pemilu Anggota DPR; b. pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Anggota DPR; c. Kampanye Pemilu Anggota DPR dalam bentuk kegiatan lain; dan d. Tindak lanjut yang dilakukan oleh PPLN, KPPSLN dan pemangku kepentingan lainnya atas rekomendasi dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
