PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 11
BAB 3 — POTENSI RAWAN, FOKUS PENGAWASAN, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi rawan dalam penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. KPU tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai tingkatannya; b. Penetapan lokasi alat peraga tidak memuat lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye; c. penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, tidak mengindahkan nilai etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. KPU sesuai tingkatannya tidak menindaklanjuti rekomendasi dan masukan dari Pengawas Pemilu.
