Pasal 12
BAB 3 — POTENSI RAWAN, FOKUS PENGAWASAN, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi rawan dalam pendaftaran Pelaksana Kampanye dan/atau Petugas Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD meliputi: a. Pelaksana Kampanye dan/atau Petugas Kampanye Pemilu tidak didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. Pendaftaran Pelaksana Kampanye dan/atau Petugas Kampanye Pemilu oleh peserta pemilu melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. c. KPU sesuai tingkatannya tidak menyerahkan
daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; d. KPU sesuai tingkatannya tidak menyerahkan
daftar perubahan dan atau pergantian Pelaksana Kampanye dan/atau Petugas Kampanye Peserta Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; e. Keikutsertaan pihak yang dilarang sebagai Pelaksana Kampanye pada daftar pelaksana kampanye Peserta Pemilu, yaitu sebagai berikut :
Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
pegawai negeri sipil;
anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
kepala desa; dan 8) perangkat desa. f. KPU sesuai tingkatannya tidak menindaklanjuti rekomendasi temuan dari Pengawas Pemilu.
