Pasal 13
BAB 3 — POTENSI RAWAN, FOKUS PENGAWASAN, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi rawan dalam penyusunan jadual kampanye rapat umum meliputi: a. penyusunan jadual kampanye rapat umum tidak melibatkan Peserta Pemilu; b. jadual kampanye rapat umum tidak memperhatikan pertimbangan dan usulan Peserta Pemilu; c. hasil penyusunan jadual rapat umum tidak mencerminkan keadilan terkait pembagian wilayah dan waktu kampanye rapat umum bagi seluruh Peserta Pemilu; d. Jadual kampanye Pemilu calon anggota DPR dan DPRD untuk setiap daerah pemilihan tidak disusun berdasarkan nomor urut parpol Peserta Pemilu, dimulai dari nomor urut 1 dan seterusnya; e. jadual kampanye untuk calon anggota DPD perseorangan tidak disusun berdasarkan abjad; f. susunan jadual kampanye yang disepakati diterima oleh Peserta Pemilu melewati dari 14 (empat belas) hari sebelum masa kampanye; g. Pengawas Pemilu tidak mendapatkan salinan susunan jadual kampanye yang telah disepakati; h. KPU sesuai tingkatanya, tidak mengadakan perbaikan jadual kampanye setelah ada pemberitahuan dari peserta Pemilu yang tidak menggunakan kesempatan kampanye; i. KPU sesuai tingkatannya tidak menyampaikan salinan jadual Kampanye hasil perbaikan kepada pemerintah daerah, kepolisian dan Pengawas Pemilu; dan j. KPU sesuai tingkatannya tidak menindaklanjuti rekomendasi dan masukan dari Pengawas Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
