Pasal 14
BAB 3 — POTENSI RAWAN, FOKUS PENGAWASAN, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas pertemuan Tatap Muka dan Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum meliputi: a. Peserta Pemilu melakukan Kampanye di luar jadual yang ditentukan; b. Peserta Pemilu tidak medaftarkan pelaksana Kampanye dan/atau Petugas Kampanye; c. Peserta Pemilu tidak memberikan tembusan daftar pelaksana Kampanye kepada Pengawas Pemilu; d. pelaksana Kampanye dan/atau Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tidak terdaftar dalam daftar Pelaksana Kampanye dan/atau Petugas Kampanye Pemilu Peserta Pemilu yang didaftarkan Peserta Pemilu kepada KPU; e. Peserta Pemilu tidak memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian; f. pelaksana dan/atau petugas kampanye Pemilu tidak mematuhi tata cara penyusunan dan penyampaian materi dan larangan kampanye yaitu sebagai berikut :
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
mengganggu ketertiban umum;
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan 10) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. g. pelaksana Kampanye dan/atau Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka adalah orang-orang yang dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye oleh peraturan perundang- undangan; h. pejabat negara yang menjadi pelaksana kampanye atau ikut sebagai peserta dalam kegiatan kampanye tidak memiliki ijin cuti diluar tanggungan negara; i. pejabat negara Pelaksana Kampanye menggunakan kewenangan dan atau kekuasaannya dalam memobilisasi PNS untuk ikut sebagai peserta kampanye; j. memobilisasi Warga Negara INDONESIA yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih; dan k. KPU sesuai tingkatannya tidak menindaklanjuti rekomendasi dan masukan dari Pengawas Pemilu.
