Pasal 15
BAB 3 — POTENSI RAWAN, FOKUS PENGAWASAN, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan kampanye melalui pemasangan alat peraga meliputi: a. tidak ada keputusan KPU/ KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan lokasi pemasangan alat peraga. b. alat peraga ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung atau sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan; c. terdapat foto calon Anggota DPR dan DPRD pada baliho atau papan reklame yang dipasang oleh Partai Politik Peserta Pemilu; d. Partai Politik Peserta Pemilu memasang baliho atau papan reklame (billboard) lebih dari 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya ; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Calon Anggota DPD memasang baliho atau papan reklame (billboard) lebih dari 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya; f. Calon anggota DPR/DPRD memasang umbul-umbul/bendera; g. Partai Politik Peserta Pemilu memasang umbul-umbul/bendera diluar zona atau wilayah yang ditetapkan; h. Calon anggota DPD memasang umbul-umbul/bendera diluar zona atau wilayah yang ditetapkan; i. Partai Politik peserta Pemilu, Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD memasang spanduk dengan ukuran melebihi ketentuan maksimal 1,5 x 7 meter; j. Partai Politik peserta Pemilu, Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD memasang spanduk di luar zona atau wilayah yang ditetapkan; k. Peserta Pemilu tidak mempunyai ijin dari pemilik tempat pada pemasangan alat peraga di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta; l. Alat Peraga masih terpasang di masa tenang; dan m. KPU sesuai tingkatannya tidak menindaklanjuti rekomendasi dan masukan dari Pengawas Pemilu.
