Pasal 16
BAB 3 — POTENSI RAWAN, FOKUS PENGAWASAN, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi rawan dalam pelaksanaan Kampanye Melalui Rapat Umum Dan Iklan Media Massa Cetak Dan Elektronik meliputi: a. pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye menggunakan materi dan metode kampanye yang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; b. pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik tidak terdaftar dalam daftar Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye yang didaftarkan Peserta Pemilu; c. pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye melalui rapat umum, iklan media massa dan elektronik adalah orang-seorang yang dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye oleh perturan perundang- undangan; d. pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye rapat umum, iklan media massa dan elektronik adalah pejabat negara yang tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
memiliki ijin cuti diluar tanggungan negara untuk menjadi pelaksana dan atau ikut sebagai peserta dalam kegiatan kampanye; e. pejabat negara pelaksana kampanye dan/atau petugas kampanye, menggunakan fasilitas Negara dalam kampanye rapat umum, iklan media massa, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. f. pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara . g. pelaksanaan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik dilakukan pada masa tenang dan atau dilaksanakan diluar jadual yang telah ditentukan; h. pelaksanaan kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik dilaksanakan di luar waktu 21 (dua puluh satu) hari yang telah ditentukan; i. pelaksanaan rapat umum dimulai sebelum jam 09.00 dan berakhir melebihi pukul 17.00 waktu setempat; j. jumlah peserta kampanye melebihi daya tampung tempat pelaksanaan kampanye; k. terdapat pelaksana, petugas dan atau peserta kampanye yang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari peserta pemilihan umum yang bersangkutan; l. pelaksana Kampanye melakukan pemasangan iklan kampanye secara kumulatif lebih dari 10 (sepuluh) spot dan berdurasi lebih dari 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu; m. pelaksana Kampanye melakukan pemasangan iklan kampanye di radio secara kumulatif lebih dari 10 (sepuluh) spot dan berdurasi lebih dari 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu; n. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan tidak memberikan alokasi yang sama dan tidak memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu dalam menyampaikan materi kampanye; o. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan harga yang tinggi untuk kampanye media massa dan elektronik www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Peserta Pemilu yang akan menggunakan jasa media yang bersangkutan; p. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan melakukan diskriminasi kepada Peserta Pemilu atas iklan kampanye layanan masyarakat; q. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan melakukan pemberitaan aktivitas Peserta Pemilu yang menjadi larangan kampanye; r. KPU sesuai tingkatannya tidak memberikan sanksi atas pelanggaran kampanye rapat umum yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu; dan s. KPU sesuai tingkatannya tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu.
