Pasal 34
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Terhadap hasil pengawasan yang mengandung temuan dugaan pelanggaran, maka Pengawas Pemilu: a. membuat uraian tentang temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model A-2 dan dilengkapi dengan bukti awal; b. meneruskan temuan dugaan pelanggaran kepada bidang penanganan pelanggaran dengan menggunakan formulir model A- 3; c. melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Bukti awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. keterangan saksi; b. surat atau dokumen; c. foto dan/atau video; d. dokumen elektronik; dan/atau e. Alat Peraga Kampanye.
