Pasal 35
BAB 6 — PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan menyusun laporan hasil Pengawasan Kampanye. (2) Laporan hasil Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara periodik dan berjenjang dari Pengawas Pemilu di tingkatan bawah kepada Pengawas Pemilu di tingkatan atasnya dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota; c. Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi; d. Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Bawaslu; dan e. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan proses dan hasil pengawasan kepada Bawaslu. (3) Pengawas Pemilu menyusun laporan kegiatan pengawasan dengan menggunakan formulir model A-1. (4) pengawas pemilu melakukan pengawasan dengan menggunakan formulir-formulir pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan berdasarkan penggunaan formulir tersebut. (5) Terhadap hasil pengawasan yang mengandung temuan dugaan pelanggaran, maka Pengawas Pemilu: a. membuat uraian tentang temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model A-2 dan dilengkapi dengan bukti awal; b. meneruskan temuan dugaan pelanggaran kepada bidang penanganan pelanggaran dengan menggunakan formulir model A- 3; dan c. melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (6) Bukti awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa: a. keterangan saksi; b. surat atau dokumen; c. foto dan/atau video; d. dokumen elektronik; dan/atau e. alat peraga kampanye.
