PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 33
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Hasil pengawasan dapat berupa informasi awal potensi pelanggaran dan atau temuan pelanggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung dan atau laporan yang tidak memenuhi syarat administrasi dikategorikan sebagai informasi awal untuk Pengawas Pemilu. (3) Hasil pengawasan berupa informasi awal dan atau temuan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai Tata Cara Pengawasan Pemilu dan Peraturan Bawaslu mengenai Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
