Pasal 31
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu disetiap tingkatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye rapat umum dengan memastikan: a. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye tidak menggunakan materi dan metode kampanye yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye rapat umum terdaftar dalam daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu yang didaftarkan Peserta Pemilu; c. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye rapat umum tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye; d. kebenaran dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye rapat umum adalah pejabat negara yang telah memiliki ijin cuti diluar tanggungan negara untuk menjadi pelaksana dan atau ikut sebagai peserta dalam kegiatan kampanye; e. kepatuhan pejabat negara Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye rapat umum; f. kepatuhan peserta pemilu untuk tidak melaksanakan kampanye Rapat umum di luar waktu 21 (dua puluh satu) hari yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; dan g. kepatuhan pelaksanaan kampanye tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang dan/atau dilaksanakan diluar jadual yang telah ditentukan. (2) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dengan memastikan: a. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye untuk tidak menggunakan materi dan metode kampanye yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye; b. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye melalui media massa cetak dan elektronik terdaftar dalam daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu yang didaftarkan Peserta Pemilu; c. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye untuk tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik; d. kebenaran dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pejabat negara yang telah memiliki ijin cuti diluar tanggungan negara untuk menjadi Pelaksana Kampanye; e. kepatuhan pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. kepatuhan peserta pemilu untuk tidak melaksanakan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik di luar waktu 21 (dua puluh satu) hari yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; g. kepatuhan pelaksanaan kampanye tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang dan atau dilaksanakan diluar jadual yang telah ditentukan; h. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye untuk melakukan pemasangan iklan kampanye paling banyak 10 (sepuluh) spot dan berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik perhari di stasiun televisi; i. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye untuk melakukan pemasangan iklan kampanye paling banyak 10 (sepuluh) spot dan berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik perhari di stasiun televisi; j. kepatuhan lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu dalam menyampaikan materi iklan kampanye; k. kepatuhan lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan untuk berlaku adil dan sama kepada Peserta Pemilu atas iklan kampanye layanan masyarakat; dan l. kepatuhan KPU sesuai tingkatannya dalam menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu.
