Pasal 30
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Pengawas Pemilu di setiap tingkatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye, dan pemasangan alat peraga Peserta Pemilu, dengan memastikan: a. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye untuk menggunakan materi dan metode kampanye yang tidak dilarang dalam pelaksanaan kampanye; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka terdaftar dalam daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu yang didaftarkan Peserta Pemilu; c. kesesuaian dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka adalah orang yang tidak dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye; d. kebenaran dan keabsahan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka adalah pejabat negara yang telah memiliki ijin cuti diluar tanggungan negara untuk menjadi pelaksana dan atau ikut sebagai peserta dalam kegiatan kampanye; e. kepatuhan pelaksana kampanye dan/atau petugas kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka untuk tidak memobilisasi warga negara INDONESIA yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih; f. kepatuhan pejabat negara Pelaksana Kampanye tidak menggunakan fasilitas negara, kewenangan dan atau kekuasaannya dalam kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga; g. kepatuhan pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye untuk tidak menggunakan kewenangan dan/atau kekuasaannya dalam memobilisasi PNS untuk ikut sebagai peserta kampanye; h. kepatuhan pelaksanaan kampanye tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang dan atau dilaksanakan diluar jadual yang telah ditentukan; i. kesesuaian Alat Peraga Kampanye dipasang ditempat yang telah ditentukan; dan j. tindak lanjut KPU sesuai tingkatannya menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu.
