Pasal 29
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap penyusunan jadual kampanye rapat umum Peserta Pemilu, untuk memastikan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyusunan jadual Kampanye rapat umum melibatkan Peserta Pemilu dan pemerintah b. penetapan jadual Kampanye rapat umum telah memperhatikan usulan Peserta Pemilu dan pertimbangan pemerintah, c. KPU sesuai tingkatannya memberikan salinan jadual Kampanye rapat umum kepada kepolisian dan Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya; d. KPU sesuai tingkatanya menyusun jadual Kampanye pemilu calon anggota DPR dan DPRD berdasarkan nomor urut partai politik Peserta Pemilu 1 (satu) dimulai dari nomor urut; e. KPU sesuai tingkatanya menyusun jadual kampanye pemilu calon anggota DPD berdasarkan abjad; f. KPU sesuai tingkatanya menyerahkan susunan jadual kampanye anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Peserta Pemilu selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa kampanye; g. KPU sesuai tingkatanya memberikan tembusan susunan jadual kampanye yang telah disepakati tersebut kepada pemerintah daerah, Pengawas Pemilu, dan kepolisian sesuai tingkatannya; h. KPU sesuai tingkatanya mengadakan perbaikan jadual kampanye setelah ada pemberitahuan dari Peserta Pemilu yang tidak menggunakan kesempatan kampanye; i. KPU sesuai tingkatannya menyampaikan salinan jadual kampanye hasil perbaikan kepada pengurus partai politik calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai tingkatannya; dan j. KPU sesuai tingkatanya memberikan tembusan susunan jadual kampanye hasil perbaikan tersebut kepada pemerintah daerah, Pengawas Pemilu, dan kepolisian sesuai tingkatannya.
