PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 27
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap persiapan kampanye Peserta Pemilu, dengan cara; a. melakukan koordinasi dengan KPU, Pemerintah dimasing-masing tingkatan terkait prosedur dan tata cara pemasangan alat peraga beserta penetapan lokasinya; b. Pengawas Pemilu disetiap tingkatan memastikan tidak ada penetapan lokasi dan prosedur pemasangan alat peraga yang diskriminatif terhadap Peserta Pemilu; dan c. mendapatkan lokasi pemasangan alat peraga dan Surat keputusan KPU/ KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan lokasi pemasangan alat peraga.
