Pasal 26
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan pihak-pihak terkait lainnya. d. melakukan koordinasi ulang dengan Pelaksana Kampanye menjelang dan pada hari Kampanye untuk menegaskan larangan Kampanye dan sanksinya; e. meminta dokumen Kampanye kepada Pelaksana Kampanye untuk mengetahui materi, lokasi, waktu, Pelaksana Kampanye, Petugas Kampanye, peserta kampanye serta pihak lain yang dilibatkan; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. memeriksa dokumen Kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf e untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap larangan Kampanye; dan g. melakukan pengawasan secara langsung ke lokasi Kampanye.
