PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 21
BAB 3 — POTENSI RAWAN, FOKUS PENGAWASAN, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Koordinasi pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada pemangku kepentingan dengan cara: a. surat menyurat; dan b. rapat koordinasi;
