PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 20
BAB 3 — POTENSI RAWAN, FOKUS PENGAWASAN, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Pencegahan pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan cara: a. koordinasi; b. kerjasama; c. sosialisasi; d. publikasi; e. himbauan; f. pengawasan melekat; g. rekomendasi; dan h. pelibatan masyarakat.
