PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 19
BAB 3 — POTENSI RAWAN, FOKUS PENGAWASAN, DAN STRATEGI PENGAWASAN
(1) Pengawasan proses tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
