PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 18
BAB 3 — POTENSI RAWAN, FOKUS PENGAWASAN, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Fokus pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. kebenaran dan ketepatan prosedur; b. keterbukaan prosedur; c. ketepatan waktu proses; dan d. kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu.
