PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 22
BAB 3 — POTENSI RAWAN, FOKUS PENGAWASAN, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Sosialisasi dan publikasi pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada pemangku kepentingan melalui: a. siaran pers; b. iklan layanan masyarakat; c. penerbitan media informasi; d. media elektronik; e. penerbitan buku saku; dan/atau f. metode lainnya yang tidak dilarang UNDANG-UNDANG.
