Pasal 9
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota;
proses penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota;
penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota;
pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil;
mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu Kada lanjutan, dan Pemilu Kada susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu Kada Kabupaten/Kota. b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada yang sedang berlangsung; c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kada; dan d. kegiatan lain yang berkaitan dengan seluruh tahapan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada huruf a di wilayah kabupaten/kota.
