PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL...
Pasal 10
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kecamatan yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, serta verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ;
- pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
- perlengkapan pemungutan suara dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
- pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu Kada lanjutan, dan Pemilu Kada susulan; b. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kecamatan; dan c. kegiatan lain yang berkaitan dengan seluruh tahapan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada huruf a di wilayah kecamatan.
