PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL...
Pasal 11
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- proses pencalonan yang berkaitan dengan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pemilu Kada Provinsi dan/atau Pemilu Kada Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
- perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu Kada lanjutan, dan Pemilu Kada susulan. b. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah desa/kelurahan; dan c. kegiatan lain yang berkaitan dengan seluruh tahapan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada huruf a di wilayah desa/kelurahan.
