Pasal 12
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
(1) Pengawasan Pemilu Kada difokuskan pada ketaatan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu Kada. (2) Pengawasan terhadap ketaatan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada: a. kebenaran dan ketepatan proses pelaksanaan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada; b. keterbukaan atau transparansi proses pada setiap tahapan Pemilu Kada;
c. ketepatan waktu proses pelaksanaan setiap tahapan Pemilu Kada sesuai jadwal yang telah ditentukan; d. ketidakberbihakan terhadap partai politik, pasangan calon, tim kampanye, atau kecenderungan politik tertentu; e. kepatuhan untuk tidak melakukan larangan pada setiap tahapan Pemilu Kada; dan f. kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu. (3) Pengawasan terhadap ketaatan peserta Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada: a. ketepatan waktu penyerahan kelengkapan administrasi pencalonan dan laporan dana kampanye yang wajib diserahkan pada setiap tahapan Pemilu Kada; b. kelengkapan administrasi pencalonan, laporan dana kampanye data atau dokumen yang dipersyaratkan atau yang wajib diserahkan pada setiap tahapan Pemilu Kada; c. kebenaran dan keabsahan data atau dokumen yang dipersyaratkan atau yang wajib diserahkan pada setiap tahapan Pemilu Kada; d. kepatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu Kada; dan e. kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu. (4) Pengawasan terhadap ketaatan Pemilih dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada : a. kepatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu; dan b. kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu. (5) Pengawasan terhadap kepatuhan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada: a. ketidakberpihakan terhadap partai politik, pasangan calon, tim kampanye atau kecenderungan politik tertentu; b. kepatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu; dan c. kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu.
