Pasal 8
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi;
proses penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi;
penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi;
pelaksanaan kampanye;
pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara;
pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu Kada lanjutan, dan Pemilu Kada susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu Kada Provinsi. b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada yang sedang berlangsung; c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kada; dan d. kegiatan lain yang berkaitan dengan seluruh tahapan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada huruf a di wilayah provinsi.
