Pasal 7
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu Kada yang meliputi:
perencanan dan penetapan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kada;
perencanaan pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; dan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kada. b. seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan pasangan calon;
proses penetapan pasangan calon;
pelaksanaan kampanye;
pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu Kada lanjutan, dan Pemilu Kada susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu Kada. c. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada yang sedang berlangsung;dan d. kegiatan lain yang berkaitan dengan seluruh tahapan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada huruf b. (2) Dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada, Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. membentuk peraturan; b. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu Kada pada semua tingkatan; c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu Kada pada semua tingkatan; d. melakukan sosialisasi pentingnya pengawasan Pemilu Kada dan pencegahan pelanggaran; dan e. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu Kada pada semua tingkatan.
