Pasal 26
BAB 8 — LAPORAN HASIL PENGAWASAN
Laporan hasil pengawasan setiap tahapan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilakukan secara berjenjang dari Pengawas Pemilu Kada di tingkatan bawah kepada Pengawas Pemilu Kada di tingkatan atasnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengawas Pemilu Lapangan menyerahkan laporan proses dan hasil pengawasan setiap tahapan kepada Panwaslu Kecamatan diteruskan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota; b. Panwaslu Kecamatan menyerahkan laporan proses dan hasil pengawasan setiap tahapan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota; c. Panwaslu Kabupaten/Kota meneruskan laporan proses dan hasil pengawasan setiap tahapan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan kepada Panwaslu Provinsi untuk penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi; d. Panwaslu Kabupaten/Kota menyerahkan laporan proses dan hasil pengawasan setiap tahapan kepada Panwaslu Provinsi dan Bawaslu untuk Pemilu Kada Provinsi; e. Panwaslu Kabupaten/Kota menyerahkan laporan proses dan hasil pengawasan setiap tahapan kepada Bawaslu untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota; dan f. Panwaslu Provinsi menyerahkan laporan proses dan hasil pengawasan setiap tahapan kepada Bawaslu untuk Pemilu Kada Provinsi.
