PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL...
Pasal 27
BAB 8 — LAPORAN HASIL PENGAWASAN
Laporan akhir hasil pengawasan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengawas Pemilu Kada di semua tingkatan wajib menyusun laporan akhir hasil pengawasan Pemilu Kada pada semua tahapan; b. Laporan akhir hasil pengawasan Pemilu Kada setiap tahapan dilakukan secara berjenjang dari Pengawas Pemilu Lapangan di tingkatan bawah kepada Pengawas Pemilu Kada di tingkatan atasnya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengawas Pemilu Lapangan menyerahkan laporan proses dan akhir hasil pengawasan setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf a dan huruf b kepada Panwaslu Kecamatan diteruskan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota;
- Panwaslu Kecamatan menyerahkan laporan proses dan akhir hasil pengawasan Pemilu Kada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf a dan huruf b kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota;
- Panwaslu Kabupaten/Kota menyerahkan laporan proses dan akhir hasil pengawasan Pemilu Kada setiap tahapan kepada Panwaslu Provinsi dan Bawaslu untuk Pemilu Kada Provinsi;
- Panwaslu Kabupaten/Kota menyerahkan laporan proses dan akhir hasil pengawasan Pemilu Kada setiap tahapan kepada Bawaslu untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota; dan
- Panwaslu Provinsi menyerahkan laporan proses dan akhir hasil pengawasan Pemilu Kada setiap tahapan kepada Bawaslu untuk Pemilu Kada Provinsi. c. Laporan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2, selanjutnya diteruskan kepada Panwaslu Provinsi oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.
