PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL...
Pasal 25
BAB 8 — LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Kada di semua tingkatan wajib menyusun laporan hasil pengawasan Pemilu Kada.
(2) Laporan hasil pengawasan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi atas: a. laporan hasil pengawasan setiap tahapan Pemilu Kada; dan b. laporan akhir hasil pengawasan semua tahapan Pemilu Kada. (3) Laporan hasil pengawasan setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Pengawas Pemilu Kada di atasnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya tahapan Pemilu Kada.
