Pasal 24
BAB 7 — KOORDINASI DAN KERJASAMA PENGAWASAN
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada dapat bekerjasama dengan pihak lain. (2) Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. Lembaga pemerintahan, yakni:
Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP);
Dinas pendidikan atau dinas yang tanggung jawabannya meliputi bidang pendidikan;
Badan Kepegawaian Daerah;
Dinas kesehatan atau dinas yang tanggung jawabnya meliputi bidang kesehatan;
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi atau dinas yang tanggung jawabannya meliputi bidang tenaga kerja dan tranmigrasi;
Badan pusat statistik daerah di tingkat provinsi/kab/kota; dan
Dinas terkait lainnya. b. Komisi/badan negara independen, yakni:
Komisi Penyiaran INDONESIA (KPI) dan Komisi Penyiaran INDONESIA Daerah (KPID); dan
Komisi Informasi Daerah. c. Organisasi masyarakat sipil, yakni:
Pemantau pemilu kada;
Lembaga swadaya masyarakat (LSM);
Organisasi kepemudaan;
Organisasi kemahasiswaan;
Organisasi keagamaan;
Organisasi atau jaringan profesi; dan
Lembaga nirlaba dan kelompok strategis masyarakat lainnya. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. (3) Dalam hal dipandang perlu untuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain di tingkat pusat yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada, Panwaslu melakukan koordinasi melalui Bawaslu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerjasama pengawasan Pemilu Kada berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
