PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL...
Pasal 23
BAB 7 — KOORDINASI DAN KERJASAMA PENGAWASAN
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada, antara lain: a. KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan jajarannya; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Kejaksaan negeri/tinggi; d. Pemerintah daerah; e. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); dan f. Lembaga peradilan. (2) Dalam hal dipandang perlu untuk melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan ditingkat pusat yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada, Panwaslu melakukan koordinasi melalui Bawaslu.
