Pasal 18
BAB 6 — MEKANISME PENGAWASAN
Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada dapat: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan pengawasan Pemilu Kada; b. menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengawasan Pemilu Kada; c. menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Kada; d. menjalin kemitraan dan kerjasama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, komisi/badan negara independen, organisasi pemantau Pemilu Kada, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok strategis masyarakat lainnya dalam rangka menjaring dan memperluas dukungan terhadap proses dan hasil pengawasan; e. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon dalam rangka membangun ketaatan terhadap aturan; f. membangun sinergitas dengan media massa dalam rangka mengoptimalkan sosialisasi proses dan hasil pengawasan; dan g. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
