Pasal 17
BAB 6 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Kada menyusun kegiatan pengawasan berdasarkan fokus pengawasan yang telah ditentukan. (2) Selain kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu Kada secara aktif melakukan pengawasan dengan: a. mendapatkan secara optimal informasi dan data yang dibutuhkan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya, serta dari pihak-pihak terkait lainnya; b. melakukan pengawasan langsung ke tempat pelaksanaan tahapan Pemilu Kada secara proaktif; c. menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada masing- masing tahapan Pemilu Kada secara proaktif melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual;
d. melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran secara proaktif; dan e. melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
