Pasal 16
BAB 6 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Sebelum melaksanakan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada harus melakukan :
a. identifikasi dan pemetaan titik rawan pada setiap tahapan Pemilu Kada; dan b. identifikasi dan pemetaan titik rawan pada aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu Kada, misalnya pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemilu Kada serta sosialisasinya. (2) Identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran dapat ditentukan, berdasarkan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan sifat pengaturan yang meliputi : perintah dan/atau larangan; b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau tidak tegas sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antar pemangku kepentingan; c. adanya perbedaan penafsiran antar pemangku kepentingan dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; d. subjek atau pelaku yang berpotensi melakukan pelanggaran, antara lain penyelenggara Pemilu dan jajarannya, pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, pejabat negara, masyarakat pemilih dan para pemangku kepentingan lainnya; dan e. wilayah pengawasan, yakni fokus area/daerah/tempat pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya pelanggaran pada area/daerah/tempat tertentu berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya. (3) Berdasarkan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Pemilu Kada menentukan fokus pengawasannya.
