PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL...
Pasal 19
BAB 6 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Kada dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal (formulir Model C KWK- 1). (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, ditandatangani oleh ketua Panwaslu sesuai tingkatan. (3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengawas Pemilu Lapangan ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan. (4) Pengawas Pemilu Kada sedapat mungkin membawa alat-alat perlengkapan pengawasan berupa alat tulis menulis, kamera, alat perekam suara, alat perekam gambar atau video dan lainnya.
