PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Pasal 3
(1) Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai: a. acuan bagi instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dalam menentukan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang ada pada instansi masing-masing; b. pendorong iklim organisasi yang kondusif bagi pengembangan organisasi dan pembinaan karier PNS melalui jalur Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. (2) Peraturan Kepala Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dan pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
