PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Pasal 2
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan/keahlian (skill), dan sikap perilaku (attitude), untuk dapat melakukan tugas dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
