PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Pasal 1
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir merupakan persyaratan kompetensi paling rendah yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dalam melaksanakan tugas jabatannya.
