PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONA
Pasal 3
(1) Pengendalian gratifikasi di BATAN dilaksanakan oleh Kepala BATAN. (2) Dalam melakukan pengendalian gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BATAN membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bersifat ad hoc.
