Pasal 2
(1) Pegawai dilarang menerima dan/atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, meliputi: a. uang/barang/jasa/fasilitas lainnya dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kepentingan; b. uang/barang/jasa/fasilitas lainnya berapapun nilainya dalam setiap perlayanan terkait dengan tugas, wewenang atau tanggung jawabnya; c. uang/barang/jasa/fasilitas lainnya bagi pegawai/ pengawas/tamu selama kunjungan dinas; d. uang/barang/jasa/fasilitas lainnya dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat/pegawai; dan e. uang/barang/jasa/fasilitas lainnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. (2) Setiap bentuk pemberian, penerimaan, penolakan, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan. (3) Penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan terdiri atas: a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, rabat (discount), voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; b. diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait kedinasan; d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Pegawai, tidak melanggar konflik kepentingan dan Kode Etik Pegawai, dan dengan izin tertulis dari atasan langsung; e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam keturunan ke samping satu derajat
sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; f. diperoleh dari hubungan semenda dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f dengan hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; h. diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana; i. gratifikasi dalam kedinasan; j. penerima yang diperoleh dari pihak lain yang tidak mempunyai hubungan keluarga terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi dengan batas paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; k. penerimaan yang diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; l. pemberian hadiah antar sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang; dan m. penerimaan lainnya yang diperoleh dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi, dan tidak berhubungan dengan jabatan, serta tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
