PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONA
Pasal 4
(1) UPG terdiri dari : a. Pengarah; b. Pembina;
c. Ketua merangkap anggota; dan d. Anggota. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala BATAN. (3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh para Deputi dan Sekretaris Utama. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari pejabat Fungsional Auditor di lingkungan Inspektur dan pejabat lainnya yang ditetapkan.
