PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NAMA, SYARAT, DAN FORMASI JABATAN PADA UNIT KERJA...
Pasal 5
(1) Penempatan pegawai pada formasi jabatan fungsional umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala unit kerja yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Biro Sumber Daya Manusia; (2) Keputusan penempatan pegawai dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
