PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NAMA, SYARAT, DAN FORMASI JABATAN PADA UNIT KERJA...
Pasal 6
Dalam hal terjadi selisih kelebihan antara jumlah pemegang jabatan dengan jumlah formasi jabatan, Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas persetujuan Sekretaris Utama dapat mengatur penempatan kelebihan pegawai tersebut pada unit kerja lain yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan syarat jabatan dan kompetensi pegawai yang bersangkutan.
