PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NAMA, SYARAT, DAN FORMASI JABATAN PADA UNIT KERJA...
Pasal 4
(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan struktural mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan prestasi kerja, kemampuan/kompetensi, pengalaman jabatan pegawai yang bersangkutan, dan semata-mata untuk kepentingan dinas. (2) Pegawai yang diangkat atau ditempatkan pada jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, tetapi tidak memiliki tingkat pendidikan sesuai yang ditentukan, diprioritaskan untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi sebagaimana yang ditentukan, dengan tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai peningkatan pendidikan.
