PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, UKP dapat mengusulkan Pembentukan Peraturan BATAN diluar program penyusunan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Usulan Pembentukan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BATAN disertai dengan Naskah Urgensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. tindak lanjut putusan pengadilan; dan/atau b. kebutuhan mendesak organisasi.
