Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Sekretaris Utama menginstruksikan kepada Unit Kerja yang membidangi penyusunan Peraturan Perundang- undangan untuk menelaah usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Unit Kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan membahas hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat koordinasi perencanaan pembentukan Peraturan BATAN untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program pembentukan Peraturan BATAN. (3) Unit kerja yang membidangi pembentukan peraturan menyusun perencanaan program penyusunan peraturan BATAN berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Program penyusunan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BATAN.
