PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) UKP menyampaikan permohonan izin prakarsa mengenai usul Pembentukan Peraturan BATAN di luar program penyusunan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Dalam hal Kepala Badan memberikan izin prakarsa Pembentukan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKP melaksanakan pembentukan Peraturan BATAN.
